Arsip dan Kearsipan
A.PENGERTIAN
ARSIP
Secara etimologi (asal usul kata) kata arsip
dari:
1. Bahasa
Yunani,yaitu archium artinya peti untuk menyimpan sesuatu.
2. Bahasa
latin,yaitu felum(bundle)yang artinya tali atau benang.
3. Bahasa
inggris,yaitu archieve,artinya kumpulan warkat; “record” artinya catatan;dan “file”
artinya sekumpulan informasi/warkat.
4. Bahasa
Belanda,yaitu archief artinya warkat.
5. Bahasa
jerman,yaitu archivalen artinya warkat.
Berikut ini
adalah pengertian arsip dari berbagai arsip:
1. Menurut
Ensiklopedi Administrasi, arsip adalah:
a)
Segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta
yang diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan organisasi
tersebut dan yang dipandang berharga untuk disimpan
secara permanen bagi suatu keperluan.
b)
Tempat dimana warkat-warkat organisasi disimpan secara tertib.
Untuk pengertian yang kedua ini lebih tepat dinyatakan dengan istilah
archival intsituation (kantor arsip).
2.
Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1971, arsip adalah:
a)
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan
badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b)
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam
bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam
rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
3.
Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa:
Arsip
adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film,
rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam
bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya,
dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari
tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan, keputusan-keputusan,
prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atu kegiatan-kegiatan lain
pemerintah atu karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.
4.
Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, oleh Drs. The Liang Gie
Arsip
adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana,
karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat
cepat ditemukan kembali. Jadi sebagai intinya arsip adalah himpunan
lembaranlembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus
mempunyai 3 (tiga) syarat yaitu disimpan secara berencana dan teratur,
mempunyai sesuatu kegunaan, dan dapat ditemukan kembali secara tepat.
Dari
pengertian diatas,dapat disimpulkan arsip adalah kumpulan setiap catatan
(record/warkat) yang tertulis,tercetak, atau ketikan dalam bentuk
huruf,angka,atau gambar yang mempunyai arti atau tujuan tertentu sebagai bahan
komunikasi dan informasi yang terekam dalam kertas,kertas film,media computer,dan
lain-lain yang disimpan menurut suatu aturan sehingga apabila diperlukan dapat
ditemukan dengan mudah.
B.SYARAT-SYARAT ARSIP
Surat/warkat
baru dapat disebut sebagai arsip apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Merupakan
kumpulan warkat
2. Disimpan
menurut system tertentu
3. Mempunyai
nilai kegunaan
4. Mudah
ditemukan bila diperlukan
C.JENIS-JENIS ARSIP
1. Arsip menurut subyek
atau isinya
dapat dibedakan menjadi 4 yaitu:
a.
Arsip kepegawaian, contoh: Daftar riwayat hidup pegawai, surat lamaran,
surat pengangkatan pegawai dan rekaman prestasi.
b. Arsip keuangan, contohnya: laporan keuangan, bukti
pembayaran, daftar gaji, bukti pembelian, dan dan surat perintah bayar
c. Arsip pemasaran, contoh: Surat penawaran, surat pesanan,
surat perjanjian penjualan, daftar pelanggan dan daftar harga.
d. Daftar pendidikan, contohnya: kurikulum, satuan pelajaran,
daftar hadir siswa, raport dan transkip mahasiswa.
2. Arsip menurut bentuk dan wujud fisiknya. Penggolongan arsip
menurut bentuk dan wujudnya, khususnya lebih didasarkan pada tampilan
fisik media yang digunakan dalam merekam informasi. Menurut bentuk dan
wujud fisiknya,
arsip dapat dibedakan menjadi:
a. Surat, contohnya: naskah perjanjian/kontrak, akta pendirian
perusahaan, surat keputusan, notulen rapat, berita acara, laporan dan
tabel.
b. Pita rekaman
c. Mikrofilm
d. Disket
e. Compact disk
f. Flast disk
3. Arsip menurut nilai gunanya. Penggolongan arsip berdasarkan
nilai dan kegunaannya ada 7 macam, yaitu:
a. Arsip bernilai informasi, contoh: pengumuman, pemberitahuan
dan undangan
b. Arsip bernilai administrasi, contohnya: ketentuan–ketentuan
organisasi, surat keputusan, prosedur kerja, dan uraian tugas pegawai.
c. Arsip bernilai hukum, contoh: akta pendirian perusahaan, akta
kelahiran, akta perkawinan, surat perjanjian, surat kuasa dan keputusan
pengadilan.
d. Arsip bernilai sejarah, contohnya: laporan tahunan, notulen
rapat, dan gambar foto dan peristiwa
e. Arsip bernilai ilmiah, contoh: hasil penelitian
f. Arsip bernilai keuangan, contoh: kuitansi, bon penjualan, dan
laporan keuangan
g. Arsip bernilai pendidikan, contoh: karya ilmiah para ahli,
kurikulum, satuan pelajaran dan program pelajaran
4. Arsip Menurut Sifat Kepentingannya. Penggolongan arsip
menurut kepentingannya atau urgensinya ada beberapa macam, yaitu:
a. Arsip tak berguna, contohnya surat undangan dan memo
b. Arsip berguna, contohnya: presentasi pegawai, surat
permohonan cuti dan surat pesanan barang
c. Arsip penting, contohnya: surat keputusan, daftar riwayat
hidup pegawai, laporan keuangan, buku kas dan daftar gaji
d. Arsip vital, contohnya: akta pendirian perusahaan, buku induk
pegawai, sertifikat tanah/bangunan dan ijazah
5. Arsip Menurut Fungsinya. Penggolongan arsip berdasarkan
fungsi arsip dalam mendukung kegiatan organisasi ini ada dua, yaitu:
a. Arsip dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara
langsung dalam kegiatan kantor sehari-hari
b. Arsip statis, yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan
secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
6. Arsip Menurut Tempat/Tingkat Pengolahannya. Penggolongan
arsip berdasarkan tempat atau tingkat pengolahannya dan sekaligus siapa
bertanggung jawab, dapat dibedakan menjadi:
a.
Arsip pusat, yaitu arsip yang disimpan secara sentralisasi atau berada di pusat
organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dan arsip nasional
pusat di Jakarta.
b. Arsip unit, yaitu arsip yang berada di unit-unit dalam
organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dan arsip nasional di
daerah ibu kota propinsi.
7. Arsip Menurut Keasliannya. Penggolongan arsip berdasarkan
pada tingkat keaslian dapat dibedakan menjadi:
a. Arsip asli, yaitu dokumen yang langsung terkena hentakan mesin
tik, cetakan printer, tanda tangan, serta legalisasi asli yang merupakan
dokumen utama.
b. Arsip tembusan, yaitu dokumen kedua, ketiga dan seterusnya
yang dalam proses pembuatannya bersama dokumen asli, tetapi ditujukan pada
pihak selain penerimaan dokumen asli.
c. Arsip salinan, yaitu dokumen yang proses pembuatannya tidak
bersama dengan dokumen asli, tetapi memiliki kesesuaian dengan dokumen
asli.
8. Arsip Menurut Kekuatan Hukum. Penggolongan arsip berdasarkan
kekuatan hukum atau legalitas dari sisi hukum dapat dibedakan menjadi 2
macam:
a. Arsip autentik, yaitu arsip yang di atasnya terdapat tanda
tangan asli dengan tinta (bukan fotokopi atau film) sebagai tanda
keabsahan dari isi arsip bersangkutan. Arsip-arsip autentik dapat
digunakan sebagai bukti hukum yang sah.
b. Arsip tidak autentik, yaitu arsip yang di atasnya tidak
terdapat tanda tangan asli dengan tinta, arsip ini dapat berupa fotokopi,
film, mikrofilm dan hasil print komputer.
D.FUNSI ARSIP
1. sebgai alat untuk membantu
ingatan bagi seseorang/organisasi
2. sebagai sumber informasi
3. sebagai alat bukti untuk masa
sekarang dan yang akan dating
4. sebagai alat untuk menggambarkan
kejadian-kejadian masa lalu
5. sebagai bahan pertimbangan untuk
mengambil keputusan
E.NILAI GUNA ARSIP
Arsip
memiliki nilai guna,antara lain sebagai berikut:
1. Nilai
Penerangan,yaitu arsip yang hanya mempunyai kegunaan sebagai bahan
informasi,pemberitahuan.
2. NIlai
Yuridis,yaitu arsip yang dapat digunakan sebagai bahan atau alat pembuktian
dalam peristiwahukum.
3. Nilai
Historis,yaitu arsip yang dapat menggambarkan suatu kejadian/peristiwa dari
masa lampau.
4. Nilai
Ilmiah,yaitu arsip yang dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
penyelidikan.
5. Nilai guna
fiscal,yaitu arsip yang mempunyai kegunaan dalam bidang keuangan.
F.PENGERTIAN
KEARSIPAN
kearsipan adalah suatu proses kegiatan mulai dari
penerimaan,pengumpulan,pengaturan,pemeliharaan,dan penyimpanan warkat menurut system
tertentu,sehingga saat diperlukan dapat ditemukan dengan cepat dan mudah.
G.RUANG LINGKUP KEARSIPAN
1.
Penciptaan dan penerimaan warkat.
2.
penyimpanan (Filling).
3.
penemuan kembali (finding).
4.
penyelamatan (pemeliharaan dan perawatan warkat).
5.
Penyusutan (pemindahan,pemusnahan,penyerahan).
6.
Pemusnahan.
H.TUJUAN
PENGELOLAAN KEARSIPAN
1.
Agar arsip terpelihara dengan baik,teratur dan aman.
2.
Agar mudah mendapatkan kembali arsip yang dibutuhkan dengan cepat
dan tepat.
3.
Untuk menghindari pemborosan waktu dan tenaga dalam mencari arsip yang
dibutuhkan.
4.
Untuk menghemat tempat penyimpanan.
5.
Untuk menjaga kerahasiaan arsip.
6.
Untuk menjaga kelestarian arsip.
7.
Untuk menyelamatkan arsip yang berisi informasi tentang
pertanggung jawaban,perencanaan,pelaksanaan dan penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
1 komentar:
NIce person you are..terima kasih atas infonya, semoga Yang Maha Kuasa melimpahkan keberkahannya kepada anda.
Regds'
Attila
Posting Komentar